Suami di Langkat Siksa Anak Kandung dan Suruh Istri Jual Diri ke Bandar Narkoba

Erwin Syahputra Nasution
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga saat interogasi pelaku penganiayaan anak dan istri yang viral. (Foto: iNews/Erwinsyah Putra Nasution)

Kanit PPA Polres Langkat Iptu Nelson Manurung menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal penyiksaan serta perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Pelaku diduga melakukan penyiksaan karena pengaruh narkoba jenis sabu dan himpitan ekonomi,” katanya.

Sementara itu, istri pelaku Saniyem mengakui jika suaminya kerap menyiksa. Dia bahkan sampai kabur ke rumah orang tua lantaran tak tahan tinggal dengan suaminya tersebut.

Menurutnya, semua penyiksaan yang dilakukan suaminya karena berbagai hal. Seperti mengamuk jika minta uang dan tak diberi.

"Saya sudah 20 tahun berumah tangga dan dia memang kasar. Kalo minta uang gak ada suka marah. Apa yg ada dilempar. Kaca rumah habis semuanya. Suami saya di rumah aja gak ada kerja," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Bidan RSUD Besuki Situbondo Tewas Ternyata Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal