“Masih dilakukan pendalaman,” katanya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, guru tersebut mengaku tidak mengetahui dugaan pencabulan yang dilakukan suaminya. Keterangan korban juga menyebut sang guru tidak berada dekat lokasi saat dugaan perbuatan itu terjadi. Namun, penyidik memastikan pemeriksaan tetap dilanjutkan apabila ditemukan keterangan atau alat bukti baru.
Polisi sebelumnya memeriksa lima saksi, terdiri atas istri tersangka, saksi dari pihak terlapor, dua saksi dari pihak pelapor dan seorang saksi ahli. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum D ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menyita perhatian setelah ratusan warga mendatangi rumah pasangan tersebut di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Rabu (22/7/2026) malam.
Massa yang emosi mengepung rumah dan menuntut kasus tersebut segera diproses. Situasi sempat tidak terkendali hingga polisi mengevakuasi pasangan suami istri itu menggunakan mobil patroli untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Laporan terkait dugaan pencabulan itu telah diterima polisi sejak Mei 2026. Penyidik menyatakan pemeriksaan membutuhkan pendampingan ahli psikologi karena korban mengalami kesulitan saat menjelaskan peristiwa yang diduga dialaminya.
Polres Tanjungbalai meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Warga juga diimbau tidak melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan lain yang melanggar hukum.