Tak Gunakan Masker di Luar Rumah, Warga Pematangsiantar Terancam Denda Rp5 Juta

Dharma Setiawan
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COvid-19 Pematangsiantar, Daniel Siregar. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

Penerapan sanksi denda, kata Daniel bertujuan agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan seperti yang selama ini disampaikan.

"Kita tentunya tidak ingin masyarakat terkena denda. Namun jika denda ini dijatuhkan kepada pelanggar, bisa menjadi contoh bagi warga lainnya untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Daniel.

Untuk memastikan jalannya perwal tersebut, Pemko Pematangsiantar akan bekerja sama dengan personel TNI/Polri.

"Untuk penerapannya kita akan bekerja sam dengan TNI/Polri. Di tingkat bawah, kita akan libatkan Babinsa untuk memastikan perwal ini berjalan dengan baik," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Inspiratif! Anak Petani Hortikultura dari Pematangsiantar Jadi Lulusan Terbaik IPB University

21 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

21 hari lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

1 bulan lalu

Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar, 2 Orang Ditangkap 4 Diburu

3 bulan lalu

Tragis! Prajurit TNI di Pematangsiantar Tewas Terlindas Bus Travel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal