Tak Gunakan Masker di Luar Rumah, Warga Pematangsiantar Terancam Denda Rp5 Juta

Dharma Setiawan
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COvid-19 Pematangsiantar, Daniel Siregar. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

Penerapan sanksi denda, kata Daniel bertujuan agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan seperti yang selama ini disampaikan.

"Kita tentunya tidak ingin masyarakat terkena denda. Namun jika denda ini dijatuhkan kepada pelanggar, bisa menjadi contoh bagi warga lainnya untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Daniel.

Untuk memastikan jalannya perwal tersebut, Pemko Pematangsiantar akan bekerja sama dengan personel TNI/Polri.

"Untuk penerapannya kita akan bekerja sam dengan TNI/Polri. Di tingkat bawah, kita akan libatkan Babinsa untuk memastikan perwal ini berjalan dengan baik," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Prajurit TNI di Pematangsiantar Tewas Terlindas Bus Travel

57 tahun lalu

Pelarian Berakhir, Suami Tega Sayat Wajah Istri di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Ruko Grosir Sepatu di Pematangsiantar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

57 tahun lalu

Pekerja Bangunan Tertimpa Tembok di Pematangsiantar, Evakuasi Berlangsung Dramatis

57 tahun lalu

Sadis! Suami di Pematangsiantar Sayat Wajah Istri hingga 127 Jahitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal