Tampang Bebas Ginting Alias Bulang, Pemberi Perintah Bakar Rumah Wartawan di Karo

Wahyudi Aulia Siregar
Bebas Ginting alias Bulang, tersangka ketiga dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe Karo, Sumatra Utara. (Foto: Instagram @PoldaSumateraUtara)

Hadi Wahyudi menjelaskan, tersangka memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban. 

"Tersangka B memberikan uang Rp130.000 kepada tersangka RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," kata Hadi.

Polisi masih belum menentukan motif para tersangka membakar rumah yang aksinya terekam CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.

"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, rumah wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, terbakar pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari. Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, yakni sang istri, satu anak dan seorang cucu tewas dalam kebakaran tersebut. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Mobil Terobos Lampu Merah Tabrak 2 Motor di Tuban, 1 Orang Tewas

2 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

4 hari lalu

Hampir Sebulan Keracunan MBG, Kondisi Febi Belum Pulih dan Mengalami Trauma

5 hari lalu

30 Tim Ramaikan Perindo Karo Cup, Perindo Dekatkan Diri dengan Anak Muda Lewat Olahraga

6 hari lalu

Aktivitas Gunung Sinabung Menurun, Pengungsi Desa Kuta Tengah Dipulangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal