Tampang Bebas Ginting Alias Bulang, Pemberi Perintah Bakar Rumah Wartawan di Karo

Wahyudi Aulia Siregar
Bebas Ginting alias Bulang, tersangka ketiga dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe Karo, Sumatra Utara. (Foto: Instagram @PoldaSumateraUtara)

Polisi awalnya menyebut insiden tersebut murni kebakaran. Namun dari penyelidikan ternyata terdapat bukti sengaja dibakar. 

Polisi pun mengintensifkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka eksekutor pembakaran. Belakangan polisi menangkap lagi satu tersangka berinisial B alias Bulang yang diduga memberikan perintah aksi tersebut.

Saat ini penyelidikan masih berlanjut dan sudah ada tiga orang  ditetapkan tersangka. Mereka berinisial YST dan RAS sebagai eksekutor dan tersangka B sebagai pemberi perintah pembakaran.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Mobil Terobos Lampu Merah Tabrak 2 Motor di Tuban, 1 Orang Tewas

2 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

4 hari lalu

Hampir Sebulan Keracunan MBG, Kondisi Febi Belum Pulih dan Mengalami Trauma

5 hari lalu

30 Tim Ramaikan Perindo Karo Cup, Perindo Dekatkan Diri dengan Anak Muda Lewat Olahraga

6 hari lalu

Aktivitas Gunung Sinabung Menurun, Pengungsi Desa Kuta Tengah Dipulangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal