Tanam Ganja di Belakang Rumah, Pemuda di Mandailing Natal Ditangkap Polisi

Ahmad Husein Lubis
Polres Madina memaparkan kasus penangkapan tersangka pengedar yang juga diduga bandar ganja di Mapolres Madina, Sumut, Senin (17/2/2020). (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

IY akhirnya mengaku kepada polisi menjadi pengedar ganja sejak satu tahun terakhir. Namun, polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuannya. Tersangka dicurigai tak hanya sebagai pengedar, melainkan juga bandar karena ditemukan juga pohon dan bibit ganja di rumahnya.

“Yang bersangkutan ini juga menanam ganja di belakang rumahnya, pakai pot. Kami juga menemukan bibit ganja. Kemungkinan, tersangka ini mau menanam ganja itu,” kata Muhammad Rusli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Madina. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
10 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

28 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

29 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

2 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal