Terbukti Bawa 75 Kg Sabu, 2 Prajurit TNI Menangis Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Ahmad Ridwan Nasution
Dua prajurit TNI menangis dan bersujud di depan majelis hakim setelah dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuannya karena terbukti membawa 75 kg sabu. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

"Menanggapi putusan tersebut, terdakwa sertu Yalpin Tarzun masih pikir-pikir. Sedangkan Pratu Rian Hermawan akan melakukan banding," kata Letkol Sus Ziky.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Ditnarkoba Polri saat membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 pil ekstasi dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan pada 5 Desember 2022 lalu. 

Keduanya ditangkap saat mencuci mobil di kawasan Deliserdang dan langsung menjalani pemeriksaan di Pomdam. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Driver Ojol Gagalkan Curanmor di Medan, 2 Pelaku Kabur dari Kejaran Polisi

2 hari lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

6 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

9 hari lalu

Terungkap! Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Dipicu Kebocoran Gas Tanam

10 hari lalu

Update Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, PGN Bantah Kebocoran Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal