Terbukti Mutilasi Istri, Oknum TNI Dihukum 20 Tahun Penjara dan Dipecat

Stepanus Purba
Ilustrasi putusan hakim. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id- Oknum prajurit TNI, Praka Priyadi Nata Candra Chaniago dihukum 20 penjara dan diberhentikan dari ikatan dinas oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020). Pengadilan Militer menyatakan Nata Candra bersalah karena membunuh istrinya Ayu Lestari dengan cara dimutilasi.

Ketua Majelis Hakim Militer, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan saat membacakan putusan mengatakan Praka Nata Candra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya Ayu Lestari.

"Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Letkol Sus Sariffuddin Tarigan.

Dalam persidangan tersebut, hakim memberikan keringanan hukuman kepada tersangka karena mengaku bersalah dan memohon diberikan kesempatan untuk hidup. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan keberadaaan anak terdakwa yang baru berusia tujuh tahun.

“Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu,” kata Sus Sariffuddin Tarigan sebelum menutup persidangan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

4 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

6 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

10 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

10 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal