Terdampak Covid-19, Realisasi Pajak PKB dan BBNKB Sumut Turun Signifikan

Stepanus Purba
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Syaiful Bahri. (Foto: Humas Pemprov Sumut)

Dia menambahkan, telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang terdampak wabah pandemi Covid-19 dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda PKB, BBNKB dan SWDKLJJ untuk tahun berjalan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020.

Setelah Idul Fitri, BPPRD Sumut akan membuka seluruh sentra pelayanan yang selama ini dibatasi. Pembukaan pelayanan ini dikatakannya akan mengacu kepada SOP penanganan Covid-19. Ini dilakukan mengingat di beberapa kabupaten/kota masyarakat sangat antusias untuk membayar pajak.

“Kami juga sudah menyiapkan untuk mengoperasikan bus keliling sebanyak 11 unit. Usai Idul Fitri, bus ini akan dapat melayani masyarakat hingga ke pelosok. Harapan kami, bus keliling ini nanti dapat mengoptimalisasikan peningkatan pendapatan daerah Provinsi Sumut,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

BPJPH: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Agama, tapi Pendorong Ekonomi Daerah dan PAD

11 hari lalu

Kabar Baik! Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Jateng Dibebaskan Mulai 21 September

20 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

20 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

22 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal