Tergoda Upah Rp40 Juta, 2 Kurir Sabu asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Stepanus Purba
Proses persidangan pembacaan dakwaan dua kurir narkoba di PN Medan, Rabu (10/3/2021). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kasus penyelundupan 2 kg sabu asal Aceh yang berhasil diungkap Ditres Narkoba Polda Sumut saat ini masuk ke tahap persidangan. Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua tersangka yakni Putra Pratama alias Putra (25) dan Rian Wahyudi alias Ebes (30) diancam dengan hukuman mati

Dalam dakwaannya, JPU Rehulina Sembiring mengatakan kedua tersangka ditangkap personel Ditres Narkoba Polda Sumut pada Rabu (23/9/2021) lalu. Penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat ada dua orang sedang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu berasal dari Aceh.

"Keduanya, akan mengantarkan sabu ke  Bandar Lampung dengan menumpangi sebuah bus yang akan melintas di jalan Gagak Hitam Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," kata JPU Rehulina, saat membacakan dakwaan di sidang awal kedua tersangka, di PN Medan, Rabu (10/3/2021).

Mendengar informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya petugas menggeledah tas ransel pelaku dan menemukan sebuah kotak sepat yang berisi dua bungkus teh China berwarna hijau merek Guanyinwang," ujarnya. 

"Kemasan teh China tersebut berisi sabu seberat 2.107,6 gram," ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.

Saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh rekannya bernama Alfian untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Bandar Lampung. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp40 juta jika bisa menyerahkan barang tersebut ke calon pembeli di Bandar Lampung. 

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucap JPU Rehulina Sembiring saat membacakan dakwaannya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

10 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal