Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, 11 Sipir Penjara di Sumut Dipecat

Wahyudi Aulia Siregar
Ahmad Ridwan Nasution
Suasana razia salah satu Lapas di Sumut. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 11 petugas sipir yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sumatra Utara (Sumut) bakal dipecat. Hukuman itu sebagai sanksi atas keterlibatan mereka bersama narapidana dalam jaringan peredaran narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut Anak Agung G Krisna mengatakan, terhadap para petugas sipir telah dilakukan proses hukum ke polisi dan Badan Narkotikan Nasional (BNN).

Mereka juga telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan. Hal ini sebagai bentuk ketegasan untuk tidak main-main dengan narkoba.

"Ya, untuk kurun waktu 2020-2021 ada 11 orang yang diproses. Ada yang sudah dipecat dan masih proses pemecatan," ujar Agung, Senin (10/5/2021) .

Dia menghargai proses hukum yang sedang berjalan atas kasus para petugas sipir tersebut. Mereka sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada polisi dan BNN untuk penyelidikannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 hari lalu

7 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pemuda asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya

20 hari lalu

Razia Gabungan di Lapas Kendari, 3 HP dan Instalasi Kabel Ilegal Ditemukan

23 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

30 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

1 bulan lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal