Terungkap! Motif Pria Bunuh Emak Lansia di Madina, Kesal Dipaksa Nikahi Korban

Liansah Rangkuti
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan lansia emak-emak di Kabupaten mandailing Natal. (Foto: MPI)

Arie Paloh menambahkan, pada hari ke 10 penyelidikan, sudah bisa menyimpulkan bahwa kasus tersebut murni pembunuhan oleh seseorang.

“Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui dan penyesalan atas perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau,melainkan dipukul pelaku dengan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, sipelaku dijerat  hukuman dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan

57 tahun lalu

Bawa Ganja 24 Kg dari Mandailing Natal ke Lampung, Kurir Narkoba Ditangkap di Pringsewu

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Kendal Bunuh Pacar lalu Buang Mayat ke Selokan

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri di Makassar gegara Sakit Hati Ketahun Selingkuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal