UMP Sumut 2023 Ditetapkan Rp2,7 Juta, Naik 7,45 Persen

M Andi Yusri
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: M Andi Yusri)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.710.493. Angka itu mengalami kenaikan sebesar 7,45 persen atau Rp187.883 dari UMP 2022 sebesar Rp2.522.609.

"Ini opsi terbaik. Ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (28/11/2022).

Edy menyampaikan hal itu didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.

Menurut Edy, salah satu pertimbangan yang diambil dalam menentukan keputusan ini adalah kesulitan kabupaten dan kota menyesuaikan dengan UMP yang baru. Keputusan menaikkan UMP sebesar 7,45 persen dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.

"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya, nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan. Misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampai Rp3.400.000 sekian UMK mereka. Malah repot kita nanti. Harus kita jaga semuanya," tutur Edy.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Inspiratif! Anak Petani Hortikultura dari Pematangsiantar Jadi Lulusan Terbaik IPB University

11 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Mandailing Natal, Terasa hingga Kotanopan

19 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

21 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

2 bulan lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal