UMP Sumut 2023 Ditetapkan Rp2,7 Juta, Naik 7,45 Persen

M Andi Yusri
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: M Andi Yusri)

Sementara Baharudin menambahkan, kondisi perekonomian yang belum stabil memberikan dampak signifikan dalam menentukan kenaikan UMP tahun 2023. Menurutnya apa yagn diputuskan ini merupakan pilihan terbaik.

"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," tuturnya.

Dia menambahkan, penentuan UMP ini telah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Tentu ini sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Di situ ada formula cara perhitungannya. Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh,” tuturnya.
 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

10 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

12 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

13 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

15 hari lalu

Wapres Gibran Datang ke SMAN 1 Barus Tapteng, Pastikan Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal