Unggah Konten Penistaan Agama di Medsos, Pria Deliserdang Ditangkap Polisi

Antara
Polrestabes Medan menangkap RS (34) warga Deliserdang yang mengunggah konten penistaan agama di media sosial. (Foto: ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria karena mengunggah konten penistaan agama di media sosial (medsos). Pelaku adalah RS (34), warga Deliserdang, Sumatera Utara.

"Penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (12/11/2022).

Dia mengatakan, patroli siber pada Sabtu (5/11/2022) itu menemukan sebuah akun TikTok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga adalah RS.

Setelah isi konten TikTok ditelusuri, tim patroli siber menduga suara itu berasal dari channel YouTune Anak Batak.

Selanjutnya dilakukan profiling laki-laki tersebut hingga menemukan identitas RS yang merupakan pemilik akun YouTube Anak Batak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 hari lalu

Demi Konten, Nyawa Jadi Taruhan: Fenomena Kasus Tawuran Siswa hingga Aksi Terjun ke Sungai

4 hari lalu

Viral Siswa SMP Alexandria School Bekasi Luka Parah Diduga Korban Bullying

6 hari lalu

Kasus Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Ini Vonis untuk 2 Terdakwa

12 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

13 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal