Unggah Konten Penistaan Agama di Medsos, Pria Deliserdang Ditangkap Polisi

Antara
Polrestabes Medan menangkap RS (34) warga Deliserdang yang mengunggah konten penistaan agama di media sosial. (Foto: ANTARA)

Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan kemudian menindaklanjuti dengan menangkap RS yang merupakan warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deliserdang.

Setelah menjalani pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.

RS dijerat Pasal  Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
21 jam lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

11 hari lalu

Mencekam! Tembakan Warnai Penggerebekan Sarang Narkoba di Deliserdang

12 hari lalu

Keluarga Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

13 hari lalu

Tak Terima Dituduh Pungli, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Laporkan Pegawai ke Polisi

14 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal