Viral 2 Remaja Putri Jadi Korban Perundungan di Medan, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Yudha Bahar
Antara
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka atas kasus perundungan terhadap dua remaja putri berinisial ZS (13) dan DAP (15) yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, beberapa waktu lalu. Peristiwa perundungan ini viral di media sosial.

"Identitas keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial RS (15), NR (14), NA (15) dan N (15)," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (18/3/2021).

Kendati demikian, Nainggolan tidak menjelaskan tersangka ditahan atau tidak. Hal ini mengingat usia mereka berempat masih di bawah umur.

Dia hanya menyebut keempat tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hasil pemeriksaan keempat tersangka, motif perundungan dilatarbelakangi permasalahan asmara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Partai Perindo Gelar Sekolah Politik di Medan, Perkuat Kader Muda Menuju Pemilu 2029

6 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

6 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Pod di Kafe Medan, 3 Remaja Ditangkap

12 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

14 hari lalu

Sakit Hati Sering Difoto Jadi Bahan Olokan Rekan Kerja, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal