Viral 2 Remaja Putri Jadi Korban Perundungan di Medan, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Yudha Bahar
Antara
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka atas kasus perundungan terhadap dua remaja putri berinisial ZS (13) dan DAP (15) yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, beberapa waktu lalu. Peristiwa perundungan ini viral di media sosial.

"Identitas keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial RS (15), NR (14), NA (15) dan N (15)," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (18/3/2021).

Kendati demikian, Nainggolan tidak menjelaskan tersangka ditahan atau tidak. Hal ini mengingat usia mereka berempat masih di bawah umur.

Dia hanya menyebut keempat tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hasil pemeriksaan keempat tersangka, motif perundungan dilatarbelakangi permasalahan asmara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengosongan Rumah Aset PT KAI di Medan Diwarnai Perlawanan, Penghuni Acungkan Parang

5 hari lalu

Viral Bendera Israel Berkibar di Rumah Warga Lamongan, Aparat Sigap Turun Tangan

6 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

6 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

13 hari lalu

2 Mahasiswa Telkom University Pelaku Perundungan Disanksi, 1 di Antaranya DO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal