Viral 2 Remaja Putri Jadi Korban Perundungan di Medan, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Yudha Bahar
Antara
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka atas kasus perundungan terhadap dua remaja putri berinisial ZS (13) dan DAP (15) yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, beberapa waktu lalu. Peristiwa perundungan ini viral di media sosial.

"Identitas keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial RS (15), NR (14), NA (15) dan N (15)," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (18/3/2021).

Kendati demikian, Nainggolan tidak menjelaskan tersangka ditahan atau tidak. Hal ini mengingat usia mereka berempat masih di bawah umur.

Dia hanya menyebut keempat tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hasil pemeriksaan keempat tersangka, motif perundungan dilatarbelakangi permasalahan asmara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral! Truk Ugal-ugalan Bergoyang di Jembatan Suramadu, Polisi Buru Sopir dan Perekam Video

1 hari lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

2 hari lalu

Viral Siswa SMP di Tulang Bawang Lampung Di-Bully Sampai Patah Tangan

2 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

5 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal