Viral Aniaya Pengemudi Ojek Online, 2 Pemuda di Medan Ditangkap

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

"Setelah menerima laporan korban, kedua pelaku diamankan. Mereka kami kenakan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan 4 KUHPidana," ujarnya. 

Kepada petugas, pelaku mengaku saling kenal dengan korban. Selain itu, pelaku juga diketahui mempekerjakan korban. 

"(Motifnya) pelaku tidak senang karena korban sering menteror pacar pelaku dengan mengatakan kau berhati hati, pacarmu sedang sendiri di rumah," ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
15 jam lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

17 jam lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

2 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

2 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

5 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal