Viral Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jadi Tersangka, Ternyata Begini Faktanya

Jonirman Tafonao
Dua keluarga yang saling lapor menjadi korban penganiayaan dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka di Polres Nias Selatan sepakat berdamai dan saling bermaafan. (Foto: MPI/Jonirman Tafonao)

"Perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk penyelesaian secara restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," katanya.

Mengenai unggahan video baik di YouTube, Facebook, TikTok dan channel medsos lainnya yang telah beredar dan viral, masing-masing mereka meminta maaf atas kekeliruan dari pernyataan tersebut. 

Sebelumnya, dua tetangga yang ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana perkelahian dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nias Selatan antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove. Peristiwa ini terjadi 16 April 2023 dan saling buat laporan polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Santri di Grobogan Dianiaya 2 Kakak Kelas, Luka di Wajah dan Kepala hingga Masuk RS

3 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

3 hari lalu

Pengawas SPBU di Mamuju Disabet Parang Diduga gegara Antrean BBM, Sopir Truk Ditangkap

5 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

11 hari lalu

Pelajar SMP di Kuningan Dianiaya gegara Asmara, Kepala Dapat 30 Jahitan Sempat Gangguan Ingatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal