Viral Pendemo Dilempari Batu dari Atas Gedung DPRD Medan, Pelaku Ternyata Satpam

Antara
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara mengungkap identitas dua pelaku pelemparan batu dari atas Gedung DPRD Medan saat terjadinya unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Rekaman video pelemparan ini beredar luas dan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kedua pelaku merupakan satpam DPRD Medan. Mereka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Securiti. Untuk namanya belum tahu," ujar Tatan, Senin (12/10/2020).

Ditanya soal motif kedua tersangka, Tatan mengaku belum mengetahui. Sebab keduanya kini masih dalam pemeriksaan.

"Apakah dia itu iseng atau mungkin karena gedungnya dilempari," katanya.

Sebelumnya, unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung ricuh pada Kamis (8/10/2020). Dalamn ketegangan terjadi pelemparan batu dari atas Gedung DPRD Medan dan terekam serta videonya beredar di medsos. Dalam video berdurasi beberapa detik itu terjadi tiga kali pelemparan ke arah massa aksi yang dilakukan dua orang dari atas Gedung DPRD Medan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Siswi SMP di Bondowoso Jadi Korban Bullying Siswi SMK, Diduga Dipicu Asmara!

4 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

10 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

11 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

11 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal