Viral Polisi Usir Relawan Kawal Ambulans, Ini Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Medan

Adi Palapa Harahap
Viral tangkapan layar polisi mengusir pengendara motor yang menjadi relawan kawal ambulans di Medan. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Rekaman video polisi mengusir pengendara motor yang sedang mengawal ambulansviral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Dalam unggahan di TikTok akun @rpaisumaterautara menunjukkan momen saat Relawan Patwal Ambulans Indonesia (RPAI) sedang mengawal ambulans tiba-tiba didekati polisi yang memberikan arahan agar menepi. Tindakan itu dilakukan agar pengendara motor tak perlu lagi melakukan pengawalan.

Namun relawan tersebut tetap pada jalurnya. Dia tetap mengawal ambulans yang mengikutinya dari belakang.

Terkait video viral tersebut Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar mengatakan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 134 hal tersebut tidak diperbolehkan. 

"Jadi sesuai Undang-Undang yang boleh untuk melakukan pengawalan hanya polisi, TNI, ambulans, damkar. Apa pun ceritanya kendaran mereka sudah salah spek. Mereka memiliki sirene dan menambahkan rotator," ujar Sonny, Senin (29/11/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Viral Bendera Israel Berkibar di Rumah Warga Lamongan, Aparat Sigap Turun Tangan

10 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

12 hari lalu

Terpapar Kabut Asap Pekat, 6 Relawan Karhutla di Banjar Dievakuasi ke RS

17 hari lalu

Viral Ambulans Bawa Pasien Kritis Terjebak Portal Jembatan di Bondowoso

17 hari lalu

Dukung Pemadaman Karhutla, Anggota DPRD Barito Timur Winda Sari Bantu Kebutuhan Relawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal