Viral Polisi Usir Relawan Kawal Ambulans, Ini Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Medan

Adi Palapa Harahap
Viral tangkapan layar polisi mengusir pengendara motor yang menjadi relawan kawal ambulans di Medan. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Rekaman video polisi mengusir pengendara motor yang sedang mengawal ambulansviral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Dalam unggahan di TikTok akun @rpaisumaterautara menunjukkan momen saat Relawan Patwal Ambulans Indonesia (RPAI) sedang mengawal ambulans tiba-tiba didekati polisi yang memberikan arahan agar menepi. Tindakan itu dilakukan agar pengendara motor tak perlu lagi melakukan pengawalan.

Namun relawan tersebut tetap pada jalurnya. Dia tetap mengawal ambulans yang mengikutinya dari belakang.

Terkait video viral tersebut Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar mengatakan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 134 hal tersebut tidak diperbolehkan. 

"Jadi sesuai Undang-Undang yang boleh untuk melakukan pengawalan hanya polisi, TNI, ambulans, damkar. Apa pun ceritanya kendaran mereka sudah salah spek. Mereka memiliki sirene dan menambahkan rotator," ujar Sonny, Senin (29/11/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

6 hari lalu

Karhutla Gunung Ciremai Meluas, Tim Gabungan Berjuang Padamkan Titik Api

7 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

10 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

10 hari lalu

2 Relawan Karhutla di Kalimantan Tengah Gugur saat Berjuang Padamkan Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal