"Awal kisruh yang terjadi antara masyarakat desa dengan perusahaan karena dilarangnya warga mengembala ternak di areal HGU. Karena kotoran dan tingkah ternak tersebut mengakibatkan jamur yang akan mengurangi hasil panen sawit," katanya, Minggu (28/2/2021).
Sementara Ketua Komisi A DPRD Langkat Dedek Pradesa mengatakan, selaku perwakilan rakyat hanya sebatas memediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.
"Untuk keputusan dan penyerobotan lahan yang diakui kedua belah pihak, silahkan lanjutkan ke ranah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.