Namun, situasi ini masih menyisakan ketidakpastian dan potensi kericuhan lebih lanjut jika tidak ada kesepakatan yang jelas di antara para pemangku kepentingan. Bagaimana nasib Pilkada 2024 ke depannya akan sangat bergantung pada bagaimana DPR dan pemerintah, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) menangani situasi ini dengan bijak dan transparan.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan, keputusan MK berlaku sejak dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Terkecuali, kata dia ada poin tertentu yang disebutkan dalam putusan tersebut.
"Itu seluruh putusan MK, kecuali ada yang dinyatakan lain oleh putusan itu. Kan ada yang menyatakan berlaku dua tahun lagi," ujar Refly dalam acara iNews TV.
Sementara itu, mantan Ketua MK, Mahfud MD meminta agar KPU jangan takut menyusun Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 sesuai putusan MK. Dia menyinggung harga diri KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Menurut saya memang KPU gak usah takutlah, ngapain sih udah kena sanksi moral dan sanksi etik begitu secara ramai-ramai kemarin masa ini mau takut lagi. Menurut saya di mana ya harga diri," kata Mahfud dalam tayangan video di channel YouTube Mahfud MD Official.