17 Napi di Kulonprogo Bebas Sebelum Ditahan di Rutan

Kuntadi
Sejumlah napi di Kulonprogo bebas meski belum sempat di tahan di dalam Rutan. Foto : Kuntadi/iNews.

KULONPROGO, iNews.id – Belasan narapidana di Kabupaten Kulonprogo bebas meski belum menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Wates. Selama ini mereka ditahan di Polres Kulonprogo, karena adanya pengetatan tahanan atau narapidana yang masuk ke dalam rutan.

“Ada sekitar 17 yang bebas di sini sebelum dilimpahkan ke rutan,” kata Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Kulonprogo Iptu Sugiman didampingi Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry, Selasa (30/6/2020).

Beberapa narapidana yang bebas ini, terkait kasus perjudian, penganiayaan, psikotropika dan penambangan. Mereka telah menjalani masa penahanan di Polres selama kurang lebih tiga bulan. Sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana dari percobaan, 3 bulan hingga enam bulan.

“Ada yang bebas langsung ada yang menjalani masa asimilasi setelah divonis hakim,” katanya.

Terkait pembebasan ini, menjadi kewenangan Rutan kelas IIB Wates dan Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Polisi hanya dititipi tahanan karena setiap tahanan atau narapidana yang akan dipindah ke rutan harus menjalani rapid test.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
27 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

27 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

2 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

3 bulan lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal