2 Bulan Bebas Penjara, Residivis Narkoba di Kebumen Ditangkap Polisi Simpan Sabu-Sabu

Joe Hartoyo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Kebumen. (foto: istimewa)

KEBUMEN, iNews.id - Residivis kasus narkoba AB (29) warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, kembali berurusan hukum. Dia ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu

“Tersangka ini baru dua bulan bebas penjara. Dia ditangkap karena memiliki dua paket sabu-sabu,” kata  Waka Polres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin (17/7/2023). 

Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen, pada Sabtu (11/6/2023) di Jalan Cincin Kota, Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen. Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka ditemukan barang bukti dua plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus kertas tisu warna putih lalu dilakban warna hitam. 

“Untuk mengelabuhi petugas sabu ini dibungkus bekas tisu pembersih dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti ini baru dibeli dari seseorang seharga Rp1,2 juta. Rencananya akan dikonsumsi sendiri bersama DG temannya semasa dalam penjara. DG saat ini statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang  Naarkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

5 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

7 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

7 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

18 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal