2 Bulan Kenalan di Facebook, Pria Ini Gondol Motor Milik Anak Temannya Saat Jumpa Darat

Kuntadi
Polresta Yogyakarta mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. (Foto: istimewa)

Berbekal keterangan korban dan hasil olah TKP, mengarah kepada keterlibatan Sukarno. Polisi kemudian memburu pelaku di Semarang dan berhasil mengamankan. Pelaku akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor korban karena terdesak ekonomi.

“Pelaku ini baru dua bulan kenalan dengan ibu korban. Dia sudah empat kali datang ke rumah korban,” kata Riko.   

Sementara itu, pelaku mengaku kencuri motor karena melihat ada kesempatan. Saat datang kondisi rumah sepi dan kunci motor tergeletak di atas meja. Saat itulah timbul niat untuk mencuri. 

“Itu spontan saja, awalnya tidak ada niat mencuri,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

1 bulan lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

2 bulan lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

2 bulan lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal