2 Bulan Kenalan di Facebook, Pria Ini Gondol Motor Milik Anak Temannya Saat Jumpa Darat

Kuntadi
Polresta Yogyakarta mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. (Foto: istimewa)

Berbekal keterangan korban dan hasil olah TKP, mengarah kepada keterlibatan Sukarno. Polisi kemudian memburu pelaku di Semarang dan berhasil mengamankan. Pelaku akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor korban karena terdesak ekonomi.

“Pelaku ini baru dua bulan kenalan dengan ibu korban. Dia sudah empat kali datang ke rumah korban,” kata Riko.   

Sementara itu, pelaku mengaku kencuri motor karena melihat ada kesempatan. Saat datang kondisi rumah sepi dan kunci motor tergeletak di atas meja. Saat itulah timbul niat untuk mencuri. 

“Itu spontan saja, awalnya tidak ada niat mencuri,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Kabur ke Gang Buntu, Maling Motor Bersarung Babak Belur Dihajar Warga Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal