2 Pelaku Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja Ditangkap, Terancam 12 Tahun Bui

Kuntadi
Dua pelaku pelemparan molotov ke pos polisi di Yogyakarta dan Sleman ditangkap bersama barang bukti. (Foto: iNews)

Polisi hanya menemukan sejumlah barang bukti. Polisi kemudian berkoordinasi dengan keluarkan dan pada siang harinya dilakukan penangkapan terhadap ARS.

Dari keterangan ARS ini diketahui ada keterlibatan DSP dalam pembuatan bom molotov. Petugas kemudian melakukan penangkapan kepada DSP.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 jo 53 tentang tindak pidana sengaja membakar yang dapat mengakibatkan bahaya umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga mnegamankan sejumlah barang bukti motor, sisa bom molotov, pakaian, helm dan beberapa barang bukti lainnya.

“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Mari jaga Yogyakarta yang aman, damai dan penuh persaudaraan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Molotov saat Demo di Lampung, Mayoritas Anak Bawah Umur

1 tahun lalu

5 Pos Polisi di Yogyakarta Dilempari Molotov dan Batu

1 tahun lalu

2 Pelempar Molotov ke Polres Kediri Kota Ditangkap

10 hari lalu

Sidang Kasus Daycare Little Aresha, 11 Pengasuh Menangis Minta Keringanan Hukuman

22 hari lalu

Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal