2 Pemuda Jogja Ditangkap Polisi Edarkan Psikotropika

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan kedua tersangka pengedar narkoba dan barang bukti dala, pers rilis di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (10/6/2021). (Foto: Dok Humas Polresta Yogyakarta)

Petugas juga mengamankan timbangan digital,  tiga  pak paper, dua  handphone, dua ATM, toples berisi empat putung rokok tembakau  gorila dan uang tunai Rp120 milik kedua  tersangka sebagai barang bukti (BB).

“Keduanya mengakui sudah beberapa bulan mengedarkan psikotropika,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangkat IRT akan dijerat Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 60 ayat (4) UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.  

Sedangkan tersangka HD dijerat pasal berlapis, yakni  Pasal 112 ayat (1) UU  No 35/ 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12  tahun penjara dan denda Rp8 miliar  dan Pasal 62 UU No 5/ 1997  Tentang Psikotropika, dengan  ancaman  hukuman maksimal  5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

17 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

1 bulan lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal