2 Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Ternyata Tak Ditahan

Puteranegara Batubara
Kondisi mobil Laskar FPI yang ditembak di Tol Jakarta-Cikampek. (Foto dokumen: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Perkara penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) akan segera disidang. Dua polisi tersangka kasus dugaan unlawful killing dalam penembakan di Tol Jakarta-Cikampek itu tidak ditahan. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak  berkas perkara dua tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"JPU telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Jakarta Timur. Para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Leonard di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Dia mengatakan, penuntut umum beranggapan tersangka memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil. Misalnya, kata dia, status terdakwa yang masih sebagai anggota Polri aktif.

Kemudian, penuntut umum juga mendapat jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya. 

"Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif saat persidangan," ucap Leonard. 

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu, Primer Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komnas HAM Kecam Penembakan 3 ASN Jayawijaya: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Bunuh Warga

7 hari lalu

Jubir OPM Sebby Sambom Klaim Tembak 3 ASN Jayawijaya: Siapa Suruh ke Papua!

8 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

8 hari lalu

Pilu! Dokter Hewan asal Sikka Korban Penembakan KKB Tinggalkan Anak 5 Tahun

8 hari lalu

Polisi Pertebal Keamanan usai Insiden 3 ASN Ditembak Mati KKB di Jayawijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal