2 Residivis di Gunungkidul Tusuk Korban, Polisi: Motif Pacar Kalah Bersaing dalam Pekerjaan

Kismaya Wibowo
Suharjono
Satreskrim Polres Gunungkidul menunjukkan barang bukti dan tersangka penusukan. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

  

Dari pemeriksaan, diketahui kasus ini dilatarbelakangi asmara. Pelaku RST memiliki kekasih gelap dengan inisial LH yang merupakan rekan korban bekerja di perusahaan leasing. LH ini merasa iri dengan korban dengan banyak prestasi. Hal ini diutarakan kepada pelaku sehingga merencanakan penganiayaan. 

“Ketika korban terluka dia tidak masuk kerja, sehingga LH yang akan berprestasi. Namun LH ini tidak meminta pelaku menganiaya dan hanya sebatas curhat,” katanya.   

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 56 KUHP  tentang Pembunuhan Berencana atau Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. 

“Meskipun targetnya hanya melukai korban, kejahatan ini masuk dalam kasus percobaan pembunuhan berencana,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
22 jam lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

1 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

1 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

2 hari lalu

Brutal! Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya Sejumlah Orang

3 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal