21.758 Rumah Warga Gunungkidul Masuk Kriteria Tidak Layak Huni

Antara
Bedah Rumah (Foto: ilustrasi)

Giyanto mengatakan bantuan perbaikan RTLH bersifat stimulan. Warga penerima bantuan diwajibkan menyediakan dana pribadi untuk proses perbaikan. Setiap kepala keluarga hanya diberikan Rp17,5 juta. Jumlah ini sudah termasuk upah dan pembelian material bangunan.

"Total dana yang disediakan pemkab mencapai Rp7 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Subiyantoro mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104/2021 tentang Rincian APBN 2022, ada aturan perbaikan RTLH yang dibiayai oleh dana desa. Sesuai dengan ketentuan, besaran anggaran perbaikan mencapai tujuh persen dari total dana desa yang diterima di tahun ini.

“Aturannya sudah ada termasuk besaran untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari dana desa,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
26 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

4 bulan lalu

Sambut Hari Bhayangkara 2026, Kapolda Sumsel Bedah 40 Rumah Warga Kurang Mampu

5 bulan lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

6 bulan lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

8 bulan lalu

Karyawan Kantor Pos Takalar Penganiaya Atasan dan Rampok Uang BLT Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal