3 Pelaku Klitih Ditangkap Polres Gunungkidul, 1 Masih di Bawah Umur

Kismaya Wibowo
Polres Gunungkidul mengamankan tiga pelaku klitih yang melakukan kekerasan di jalan. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Warga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Playen yang ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan Poolsek Dlingo, Bantul. Saat itulah FC dan AA berhasil diamankan warga dan polisi. Sedangkan satu pelaku lain berhasil kabur.

“Dari keterangan kedua pelaku, satu pelaku berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan,” katanya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah pedang sepanjang 32 sentimeter (cm) dua unit sepeda motor dan pakaian yang dipakai pelaku.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI 12/1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

57 tahun lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

57 tahun lalu

2 Kali Olah TKP, Polisi Usut Kematian Tragis Pria di Pekalongan dengan Leher Tersayat

57 tahun lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

57 tahun lalu

Sadis! Pria Lansia di Lampung Bacok Tetangga, 3 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal