3 Pelaku Klitih Ditangkap Polres Gunungkidul, 1 Masih di Bawah Umur

Kismaya Wibowo
Polres Gunungkidul mengamankan tiga pelaku klitih yang melakukan kekerasan di jalan. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Warga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Playen yang ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan Poolsek Dlingo, Bantul. Saat itulah FC dan AA berhasil diamankan warga dan polisi. Sedangkan satu pelaku lain berhasil kabur.

“Dari keterangan kedua pelaku, satu pelaku berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan,” katanya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah pedang sepanjang 32 sentimeter (cm) dua unit sepeda motor dan pakaian yang dipakai pelaku.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI 12/1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 hari lalu

19 Remaja Anggota Geng Motor di Gowa Ditangkap, Ancam Warga Pakai Parang

1 bulan lalu

Viral Duel 2 Pemuda Bersajam di Lampung Timur, Sama-Sama Luka dan Saling Lapor Polisi

2 bulan lalu

Carok 2 Lawan 1 di Sampang Madura, Ketiganya Luka-Luka Bersimbah Darah

2 bulan lalu

Gara-gara Utang Rokok, Sekelompok Pria Bersenjata Tajam Serang Warung di Kendari

2 bulan lalu

Pria di Lumajang Tewas Dibacok dalam Rumahnya, Pelaku Langsung Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal