4 Dosen UGM Bebas Tuduhan Korupsi, Aset dan Uang Rp1,8 M Dikembalikan

Kuntadi
Penasihat Hukum A Hutajulu bersama dengan tim dan kliennya saat keluar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk mengambil barang bukti yang sempat disita. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Penjualan tanah dilakukan lantaran di Banguntapan sudah tidak cocok untuk lokasi praktik dan penelitian mahasiswa karena kadar airnya kurang, sehingga para dosen mencarikan tanah pengganti di wilayah Cangkringan.

"Atas persetujuan dari tim Kejari Bantul dan Kejati DIY, papan sita juga sudah kami turunkan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya guru besar dan dosen UGM ini pernah dijatuhi pidana karena diduga melakukan korupsi oleh Pengadilan Tipikor Yogyakara maupun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor. Bahkan upaya untuk mengajukan kasasi sempat mental. Namun Hutajulu mendapatkan bukti baru atas kasus ini dan mengajukan PK karena tidak ditemukannya unsur kerugian negara. Alhasil PK ini diterima dan empat pengajar di UGM tersebut bebas dari jeratan korupsi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

15 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

19 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

27 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

1 bulan lalu

Gara-Gara Tanah Warisan, Ayah dan Anak Diduga Tega Bacok 2 Saudara di Pangkep

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal