4 Warga Kulonprogo Ditangkap Polisi, Gadaikan Mobil Rental untuk Judi

Kuntadi
Empat tersangka kasus penggelapan mobil ditangkap petugas Polsek Kokap Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Salah satu tersangka SON mengakui telah menggadaikan mobil yang disewa kepada seseorang di Cilacap. Uangnya dibawa ke Bandung untuk berfoya-foya dan berjudi. 

“Uangnya untuk senang-senang dan berjudi,” katanya. 

Sebelumnya SON juga pernah terlibat dalam kasus yang sama di Yogyakarta. Namun kasusnya diselesaikan dengan jalan damai. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Medan Gempar! Pria Ditemukan Tewas di Halaman Apartemen Diduga Jatuh dari Lantai 12

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

2 bulan lalu

Mengerikan! Truk Towing Bermuatan Alat Berat Meluncur Mundur Tabrak Masjid di Kulonprogo

3 bulan lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

4 bulan lalu

Polisi Gerebek Apartemen Jadi Gudang Vape Narkoba di Medan, 2 Pengedar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal