Ada Jaksa Terjaring OTT KPK, Kajati DIY Minta Maaf kepada Sultan di Depan Forum

Kuntadi
Heru Trijoko
Kajati DIY Erbagtyo Rohan dan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X saat penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov DIY dengan Kejati DIY dan PT Bank BPD DIY di Gedung Pracimosono, kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (22/8/2019). (Foto: iNews.

YOGYAKARTA, iNews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Erbagtyo Rohan meminta maaf atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Solo yang menyeret salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Permintaan maaf ini disampaikan langsung kepada Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan masyarakat yang merasa tidak nyaman atas ulah oknum jaksa berinisial ES.

Kajati DIY mengucapkan permohonan maaf itu tepat di hadapan forum, saat acara penandatangan nota kesepakatan antara Pemprov DIY dengan Kejati DIY dan PT Bank BPD DIY di Gedung Pracimosono, kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (22/8/2019).

“Izinkan, dari lubuk hati kami yang paling dalam, saya mengajukan permohonan maaf kepada bapak gubernur, bapak ibu, hadirin sekalian dan masyarakat Yogyakarta seluruhnya atas sikap perbuatan dari staf kami salah seorang jaksa yang melakukan perbuatan tercela dan membuat bapak ibu sekalian dan kita semua menjadi tidak nyaman,” kata Kajati.

“Sekali lagi atas nama pimpinan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Erbagtyo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Ninik Ramha Dwihastuti sebelumnya mengatakan, jaksa fungsional yang terjaring OTT KPK, pada Senin, 19 Agustus 2019 lalu berinisial ES. Dia merupakan salah satu jaksa yang bertugas di Kejari Yogyakarta.

Saat kejadian, ES tidak masuk kerja. Dia izin kepada pimpinan untuk menengok anaknya yang sedang sakit di Solo. Namun belakangan terdengar dia terlibat kasus korupsi bersama salah satu jaksa di Kejari Surakarta berinisial SS. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama satu rekanan proyek asal Surakarta.

Kejaksaan menilai tindakan ES sebagai tindakan pribadi yang tidak berkaitan dengan institusi kejaksaan. Yang dilakukan ES tersebut juga tidak diketahui oleh pimpinan Kejari. “Itu urusan pribadi tidak ada kaitan dengan ketugasan,” ujar Ninik.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal