Ada Jaksa Terjaring OTT KPK, Kajati DIY Minta Maaf kepada Sultan di Depan Forum

Kuntadi
Heru Trijoko
Kajati DIY Erbagtyo Rohan dan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X saat penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov DIY dengan Kejati DIY dan PT Bank BPD DIY di Gedung Pracimosono, kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (22/8/2019). (Foto: iNews.

YOGYAKARTA, iNews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Erbagtyo Rohan meminta maaf atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Solo yang menyeret salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Permintaan maaf ini disampaikan langsung kepada Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan masyarakat yang merasa tidak nyaman atas ulah oknum jaksa berinisial ES.

Kajati DIY mengucapkan permohonan maaf itu tepat di hadapan forum, saat acara penandatangan nota kesepakatan antara Pemprov DIY dengan Kejati DIY dan PT Bank BPD DIY di Gedung Pracimosono, kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (22/8/2019).

“Izinkan, dari lubuk hati kami yang paling dalam, saya mengajukan permohonan maaf kepada bapak gubernur, bapak ibu, hadirin sekalian dan masyarakat Yogyakarta seluruhnya atas sikap perbuatan dari staf kami salah seorang jaksa yang melakukan perbuatan tercela dan membuat bapak ibu sekalian dan kita semua menjadi tidak nyaman,” kata Kajati.

“Sekali lagi atas nama pimpinan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Erbagtyo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Ninik Ramha Dwihastuti sebelumnya mengatakan, jaksa fungsional yang terjaring OTT KPK, pada Senin, 19 Agustus 2019 lalu berinisial ES. Dia merupakan salah satu jaksa yang bertugas di Kejari Yogyakarta.

Saat kejadian, ES tidak masuk kerja. Dia izin kepada pimpinan untuk menengok anaknya yang sedang sakit di Solo. Namun belakangan terdengar dia terlibat kasus korupsi bersama salah satu jaksa di Kejari Surakarta berinisial SS. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama satu rekanan proyek asal Surakarta.

Kejaksaan menilai tindakan ES sebagai tindakan pribadi yang tidak berkaitan dengan institusi kejaksaan. Yang dilakukan ES tersebut juga tidak diketahui oleh pimpinan Kejari. “Itu urusan pribadi tidak ada kaitan dengan ketugasan,” ujar Ninik.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 jam lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

23 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

29 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

31 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

1 bulan lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal