Adik Jokowi akan Menikah dengan Ketua MK, KUA Pastikan Tak Ada Pelayanan Khusus

Antara
Adik Presiden Jokowi, Idayati dengan Ketua MK Anwar Usman. (Antara/HO-Dokumentasi pribadi)

Disinggung mengenai syarat khusus bagi calon pengantin yang berstatus janda dan duda, dikatakannya, harus ada bukti menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar janda dan duda.

"Kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Selain itu, yang bersangkutan juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB," ujarnya.

Sesuai aturan, untuk pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 hari kerja dengan berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing. 

"Kalau dari luar kota rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
19 hari lalu

Ijazah Gibran Dituduh Bermasalah, Jokowi: Masa Sudah Sekolah di Luar Suruh Ikut Paket C?

1 bulan lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

1 bulan lalu

Massa ARIB Datangi Rumah Jokowi di Solo, Sempat Tegang dengan Relawan!

2 bulan lalu

Jokowi Kunjungi Pantai Oesina Kupang, Ratusan Polisi dan TNI Disiagakan

4 bulan lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal