Ajukan Keringanan, 2 Perusahaan di Kulonprogo Tak Mampu Bayar THR Penuh

Kuntadi
Warga melintas di depan posko THR Disnakertrans Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulonprogo, Taufik Riko kepada wartawan mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha atau perusahaan kepada buruh. Hanya saja dalam kondisi mas apandemi Covid-19 membuat perusahaan kesulitan.   

“Perusahaan harus transparan memberikan laporan keuangan kalau memang tidak mampu secara keuangan,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

2 bulan lalu

Mengerikan! Truk Towing Bermuatan Alat Berat Meluncur Mundur Tabrak Masjid di Kulonprogo

6 bulan lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

6 bulan lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Kulonprogo Terjang Rumah Warga

7 bulan lalu

Kisah Pilu Siswi SD di Kulonprogo, Sekolah Sambil Momong Adik karena Ibunda Derita Kanker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal