Anggota DPD Cholid Mahmud Dorong Revisi UU 15 tahun 2004 untuk Tingkatkan Pendapatan Negara

Kuntadi
Anggota DPD asal DIY Cholid Mahmud menggelar sosialisasi pilar kebangsaan di Sleman. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Saat ini pos pendapatan negara dari sektor pajak sekitar  Rp2.000 triliun. Jika peran BPK lebih luas, maka potensi pendapatan negara bisa lebih tinggi. 

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Prof Indra Bastian, mengatakan pemerintah harus segera melakukan revisi Undang-undang Pemeriksaan Keuangan. BPK harus diberi ruang lebih untuk mengoptimalkan pendapatan.  

"Manajemen pemerintahan kita masih banyak yang harus diperbaiki. Salah satu penguatan peran BPK harus didorong,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

11 bulan lalu

Polemik APBD Jabar Mengendap di Bank, Dedi Mulyadi: Itu Bukan Deposito tapi Giro

11 bulan lalu

Tepis APBD Mengendap di Bank, Gubernur Dedi Mulyadi Datangi BPK Jabar Minta Audit

1 tahun lalu

Ratusan Pedagang Geruduk Kantor Perumda Pasar Juara Bandung, Tuntut Audit dan Penataan

2 tahun lalu

Pemprov Sultra Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal