Aniaya Lurah Timbulharjo Bantul, Seorang Residivis Ditangkap Polisi

Trisna Purwoko
penganiayaan (ilustrasi)

Dari pemeriksaan, pelaku menganiaya korban dalam kondisi sadar. Pelaku emosi karena didorong korban yang bermaksud membubarkan kerumunan.  

“Antara korban dan pelaku saling kenal. Pelaku juga tahu korban lurahnya,” ujarnya. 

Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Pelaku merupakan residivis yang pernah dipidana selama tujuh tahun.   

Sementara itu tersangka HA mengaku memukul korban secara spontan. Pelaku datang untuk membantu temannya yang terlibat masalah. 

“Hanya spontan saja, saya didorong sehingga emosi,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

13 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

21 hari lalu

2 Polisi Dipukuli Saat Amankan Karnaval di Blora, 3 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Yel-Yel Lomba Gerak Jalan HUT RI di Baubau Berujung Ricuh, 2 Kelompok Karang Taruna Adu Jotos

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal