Aniaya Lurah Timbulharjo Bantul, Seorang Residivis Ditangkap Polisi

Trisna Purwoko
penganiayaan (ilustrasi)

Dari pemeriksaan, pelaku menganiaya korban dalam kondisi sadar. Pelaku emosi karena didorong korban yang bermaksud membubarkan kerumunan.  

“Antara korban dan pelaku saling kenal. Pelaku juga tahu korban lurahnya,” ujarnya. 

Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Pelaku merupakan residivis yang pernah dipidana selama tujuh tahun.   

Sementara itu tersangka HA mengaku memukul korban secara spontan. Pelaku datang untuk membantu temannya yang terlibat masalah. 

“Hanya spontan saja, saya didorong sehingga emosi,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
14 hari lalu

Anggota DPRD Riau Baku Hantam saat Bahas Anggaran, Sejumlah Orang Luka-luka

17 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

18 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

1 bulan lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

2 bulan lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal