Antisipasi Gudang Obat Ilegal, Bantul Tertibkan Izin Pergudangan

Antara
Mabes Polri menggerebek gudang obat berbahaya ilegal di Sonosewu, Kasihan, Bantul beberapa waktu lalu. Satpol PP Bantul akan menertibkan perizinan pergudangan agar tidak disalahgunakan. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran gelap obat keras dan obat berbahaya jaringan Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur,  dan Kalimantan Selatan, usai menggerebek pabrik di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dan Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.

Dari kasus itu, Bareskrim mengamankan 13 tersangka dan menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP penangkapan tersangka, yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

17 hari lalu

Gudang Pabrik Rumah Kayu di Indramayu Terbakar Hebat 

19 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

27 hari lalu

Kebakaran Hebat Gudang Penyimpanan Alas Tembakau di Bondowoso, Kerugian Miliaran Rupiah

3 bulan lalu

Polisi Buru Pemilik Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Muaro Jambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal