Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda di Kulonprogo Diamankan Polisi

Kuntadi
Satresnarkoba Polres Kulonprogo memaparkan kasus penangkapan tiga pemuda yang ditemukan asyik pesta sabu. (Foto iNews.id/Kuntadi)

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 132, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 dan aatau Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu HP mengaku menjual narkoba karena tidak punya pekerjaan. Dirinya mengalami cacat pada kakinya sehingga sulit berjalan dengan normal. Kondisi ini membuatnya susah mendapatkan pekerjaan.

“Kaki saya susah buat jalan, akibatnya sulit dapat pekerjaan. Jadi pilih jualan sabu aja,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
29 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

31 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

31 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

31 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

1 bulan lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal