Awal 2021, Polda DIY Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan 26 Tersangka

Priyo Setyawan
Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021). (Foto: Koran Sindo-Sindonews/Priyo Setyawan)


 
Para tersangka akan dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan UU No 36/2009 tentang  kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun serta Permenkes No 44/2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

Ari mengatakan, narkoba bukan hanya membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan pemakainya. Namun lebih dari itu juga akan menghancurkan masa depan bangsa, sehingga narkoba harus diperangi bersama-sama. 
 
“Dukungan dan peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba sangat diperlukan,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
14 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

21 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

2 bulan lalu

Polres Garut Bongkar 13 Kasus Narkoba selama 2 Bulan, 20 Tersangka Ditangkap

2 bulan lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

2 bulan lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal