Azis Syamsuddin Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,1 Miliar

Raka Dwi Novianto
Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Jaksel setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. (Foto: Raka Dwi Novianto)

Atas dugaan suap itu, Azis Syamsuddin ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini Stepanus telah dipecat dari KPK. Dia juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

9 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

11 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

18 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

22 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal