Banyak Pengunjung Malioboro Merokok Sembarangan, Satpol PP Diturunkan Tegakkan Perda KTR

Antara
Satpol PP akan diturunkan di kawasan Malioboro untuk menertibkan perokok sembarangan. (foto: doc/Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.id -  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan melakukan penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya di kawasan Malioboro, karena masih banyaknya pelanggaran yang terjadi. Penertiban ini akan mengutamakan pembinaan dari pada pemberian sanksi dan denda.  

“Kami akan lakukan penegakan Perda KTR dengan lebih fokus pada pembinaan dan imbauan yang sifatnya edukasi kepada masyarakat,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo di Yogyakarta, Kamis (3/11/2022).

Jika ditemukan pelanggar, kata Hery nantinya petugas akan memberikan peringatan. Mereka belum akan melakukan penerapan sanksi ataupun denda. Meskipun dalam praktik di lapangan banyak pengunjung Malioboro masih merokok sembarangan. Sebenarnya di sepanjang Jalan Malioboro sudah disiapkan titik atau lokasi untuk merokok. Namun pengunjung  

“Sejauh ini, kami masih menerapkan upaya nonyustisi karena untuk penegakan sanksi yustisi cukup berat,” katanya.

Pelanggar Perda KTR bisa dikenai dengan sanksi denda maksimal Rp7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan. Petugas lebih mengutamakan upaya edukasi dan meminta pelanggar untuk mematikan rokok dan membuang dnegan benar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal