Banyak Pengunjung Malioboro Merokok Sembarangan, Satpol PP Diturunkan Tegakkan Perda KTR

Antara
Satpol PP akan diturunkan di kawasan Malioboro untuk menertibkan perokok sembarangan. (foto: doc/Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.id -  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan melakukan penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya di kawasan Malioboro, karena masih banyaknya pelanggaran yang terjadi. Penertiban ini akan mengutamakan pembinaan dari pada pemberian sanksi dan denda.  

“Kami akan lakukan penegakan Perda KTR dengan lebih fokus pada pembinaan dan imbauan yang sifatnya edukasi kepada masyarakat,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo di Yogyakarta, Kamis (3/11/2022).

Jika ditemukan pelanggar, kata Hery nantinya petugas akan memberikan peringatan. Mereka belum akan melakukan penerapan sanksi ataupun denda. Meskipun dalam praktik di lapangan banyak pengunjung Malioboro masih merokok sembarangan. Sebenarnya di sepanjang Jalan Malioboro sudah disiapkan titik atau lokasi untuk merokok. Namun pengunjung  

“Sejauh ini, kami masih menerapkan upaya nonyustisi karena untuk penegakan sanksi yustisi cukup berat,” katanya.

Pelanggar Perda KTR bisa dikenai dengan sanksi denda maksimal Rp7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan. Petugas lebih mengutamakan upaya edukasi dan meminta pelanggar untuk mematikan rokok dan membuang dnegan benar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal