Banyak Pengunjung Malioboro Merokok Sembarangan, Satpol PP Diturunkan Tegakkan Perda KTR

Antara
Satpol PP akan diturunkan di kawasan Malioboro untuk menertibkan perokok sembarangan. (foto: doc/Okezone)

Berdasarkan Perda KTR, di Kota Yogyakarta terdapat delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lain yang ditetapkan pemerintah.

“Selain di kawasan wisata Malioboro, penegakan perda kami lakukan di tempat-tempat yang masuk dalam kawasan tanpa rokok. Sifatnya bersamaan dengan patroli rutin yang kami lakukan,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyusun road map penegakan Perda KTR yang direalisasikan bertahap untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar beradaptasi dengan peraturan yang harus dilakukan.

Beberapa di antaranya dengan meningkatkan partisipasi masyarakat di lingkungan masing-masing hingga pertimbangan pemberian sanksi yang lebih tegas hingga pemberian apresiasi pelaksanaan KTR.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal