SLEMAN, iNews.id - Polsek Godean, Sleman berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Empat tersangka ditangkap dengan barang bukti sebanyak 3.165 lembar uang palsu (upal) pecahan Rp100.000.
Satu dari empat terangka ternyata berstatus kepala dukuh di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tersangka berinisial HS ini mengaku nekat membuat uang palsu karena terbentur utang.
“Saya punya utang banyak sekali,” kata HS, yang merupakan otak di balik kasus pemalsuan uang palsu di Mapolsek Godean Selasa (19/3/2019).
HS mengaku belajar membuat uang palsu secara otodidak. Dia banyak belajar melalui Youtube. Setelah itu, dia membeli perangkat sablon dan mencetak upal di rumah kontrakannya di Godean, Sleman. “Belajarnya dari internet dan alat-alat ini beli,” ujarnya.
Selain HS, polisi juga menangkap IK (35) guru honorer SD di Pati; EY (60) warga Mungkid, Magelang, dan NU (66) warga Windusari, Magelang.