Tersangka IK mengaku nekat membuat uang palsu karena terjepit kebutuhan dan terlilit utang. “Saya punya utang yang cukup banyak,” ucapnya.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan empat tersangka ini memiliki peran berbeda. HS merupakan otak dari pencetakan uang palsu. Sedangkan IK bertugas mengedarkan dan tertangkap saat membeli makanan dengan uang palsu. Adapun dua tersangka lain hanya petani dan bertugas membantu. “Semuanya berhubungan dengan HS, dan dia otaknya,” ucap Yulianto.
Dari keterangan para tersangka mereka tidak memiliki keterkaitan dengan kasus upal serupa di Kulonprogo. Mereka mencetak sendiri dan mengedarkan sendiri. Namun apakah ada jaringan lain, ini masih dalam penyelidikan. “Pengakuannya baru beredar di seputaran Godean ini,” katanya.
Akibat perbuatannya, kata Yulianto, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 dan 245 subsider 55 juncto 56 KUHP.