Baru Keluar Penjara, 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong Kembali Ditangkap Polisi

Saeful Efendi
Polisi menunjukkan kedua tersangka dan barang bukti kasus pencurian di Klaten. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya linggis, handphone, obeng untuk mencongkel gembok dan rolling door.  

Sementara itu pelaku BE mengaku terpaksa mencuri karena terbentur ekonomi. Dia tidak memiliki pekerjaan pasti sehingga nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  

“Saya tidak punya pekerjaan jadi terpaksa mencuri,” ujarnya.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, sangat mungkin ada beberapa TKP lain di Klaten. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
28 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

30 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

2 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

2 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

3 bulan lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal