Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Tim iNews
Polres Kulonprogo menangkap residivis JM yang diduga memperkosa mahasiswa dengan ancaman senjata tajam di wilayah YIA. (Foto: ist)

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor milik korban, pisau, pakaian korban dan pelaku, handphone, serta beberapa barang lainnya.

Kanit 2 Satreskrim Polres Kulonprogo Iptu Rifai Anas Fauzi, mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku diketahui sudah empat kali dipidana, terdiri dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus penganiayaan.

Bahkan saat ini, pelaku masih berstatus bebas bersyarat dari Lapas Magelang dalam kasus curanmor, namun tidak menjalankan kewajiban wajib lapor. Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria Ditangkap usai Perkosa Anak 12 Tahun di Cakung, Sempat Kabur lewat Atap Rumah

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Keji! Sopir di Kelapa Gading Tega Perkosa ART Majikannya yang Baru Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal